Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 8523:2024 untuk Pati Jagung secara wajib.
(2) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) Ex.
1108.12.00.
(3) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
