Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 8523:2024 untuk Pati Jagung secara wajib. (2) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) Ex. 1108.12.00. (3) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda