Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Meter Air.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Meter Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
