Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyampaikan sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan b. mengunggah sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. alamat pabrik; c. merek; d. uraian Meter Air yang mencakup merek, jenis Meter Air berupa mekanik atau elektronik, ukuran diameter nominal, dan nilai R e. nomor dan judul SNI; f. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan g. masa berlaku Sertifikat SNI. (5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk Meter Air asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi.
Koreksi Anda