Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Meter Air;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Meter Air kelas 9 (sembilan);
c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
d. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Industri yang memproduksi meter air mekanik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
2. fasilitas permesinan;
3. fasilitas perakitan; dan
4. fasilitas penandaan;
b. memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa:
1. peralatan uji akurasi (test bench);
2. peralatan uji kebocoran badan meter air;
3. peralatan uji dimensi ulir; dan
4. peralatan uji tekanan;
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Industri yang memproduksi meter air elektronik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
2. fasilitas permesinan;
3. fasilitas penyolderan;
4. fasilitas proteksi kedap air dan debu IP68 (potting);
5. fasilitas pemrograman;
6. fasilitas perakitan; dan
7. fasilitas penandaan
b. memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa:
1. peralatan uji akurasi (test bench);
2. peralatan uji kebocoran badan meter air;
3. peralatan uji dimensi ulir; dan
4. peralatan uji tekanan
(4) Dalam hal Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bahan baku kuningan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Produsen di Luar Negeri juga harus memiliki fasilitas pengecoran.
(5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk produk Meter Air kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri;
c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk Meter Air hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(6) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(7) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Meter Air; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(8) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(9) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
