Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 26511 dan/atau KBLI 26512; b. memiliki merek sendiri untuk produk Meter Air kelas 9 (sembilan); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d. memiliki akun SIINas; (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi meter air mekanik harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya; 2. fasilitas permesinan; 3. fasilitas perakitan; dan 4. fasilitas penandaan; b. memiliki dan menggunakan fasilitas pengujian paling sedikit berupa: 1. peralatan uji akurasi (test bench); 2. peralatan uji kebocoran badan meter air; 3. peralatan uji dimensi; dan 4. peralatan uji tekanan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Industri yang memproduksi meter air elektronik harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya; 2. fasilitas permesinan; 3. fasilitas penyolderan; 4. fasilitas proteksi kedap air dan debu IP68 (potting); 5. fasilitas pemrograman; 6. fasilitas perakitan; dan 7. fasilitas penandaan; b. memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa: 1. peralatan uji akurasi (test bench); 2. peralatan uji kebocoran badan meter air; 3. peralatan uji dimensi; 4. peralatan uji gangguan dalam pasokan baterai; dan 5. peralatan uji tekanan; (4) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bahan baku kuningan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Perusahaan Industri harus: a. memiliki fasilitas pengecoran; atau b. melakukan kerja sama dengan industri pengecoran di dalam negeri.
Koreksi Anda