Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 26511 dan/atau KBLI 26512;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Meter Air kelas 9 (sembilan);
c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d. memiliki akun SIINas;
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Industri yang memproduksi meter air mekanik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
2. fasilitas permesinan;
3. fasilitas perakitan; dan
4. fasilitas penandaan;
b. memiliki dan menggunakan fasilitas pengujian paling sedikit berupa:
1. peralatan uji akurasi (test bench);
2. peralatan uji kebocoran badan meter air;
3. peralatan uji dimensi; dan
4. peralatan uji tekanan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Industri yang memproduksi meter air elektronik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
2. fasilitas permesinan;
3. fasilitas penyolderan;
4. fasilitas proteksi kedap air dan debu IP68 (potting);
5. fasilitas pemrograman;
6. fasilitas perakitan; dan
7. fasilitas penandaan;
b. memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa:
1. peralatan uji akurasi (test bench);
2. peralatan uji kebocoran badan meter air;
3. peralatan uji dimensi;
4. peralatan uji gangguan dalam pasokan baterai; dan
5. peralatan uji tekanan;
(4) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bahan baku kuningan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Perusahaan Industri harus:
a. memiliki fasilitas pengecoran; atau
b. melakukan kerja sama dengan industri pengecoran di dalam negeri.
Koreksi Anda
