Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M- IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 583) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/1/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M- IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 151); dan
b. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 583) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/1/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 151), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
