Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Meter Air dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Meter Air sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Meter Air dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu produk Meter Air sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda