Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PERAJUTAN
Teks Saat Ini
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Perajutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 2 (dua);
b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
c. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
d. jenjang Kualifikasi 5 (lima);
e. jenjang Kualifikasi 6 (enam);
f. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh); dan
g. jenjang Kualifikasi 8 (delapan).
Koreksi Anda
