Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
2. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
4. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan
fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha industri tekstil dan produk tekstil.
5. Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri tekstil dan produk tekstil.
6. Lembaga Pengelola Operasional Program yang selanjutnya disingkat LPOP adalah lembaga yang bertugas membantu pelaksanaan teknis operasional pengelolaan dan pemantauan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
7. Lembaga Penilai Independen yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang bertugas membantu pelaksanaan verifikasi lapangan dalam pelaksanaan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.