Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
I. INDUSTRI PUPUK No.
KBLI 2015 Uraian
1. 20122 Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer Industri Pembuatan Pupuk Urea
II.
INDUSTRI PETROKIMIA No.
KBLI 2015 Uraian
1. 13112 Industri Pemintalan Benang
2. 13131 Industri Penyempurnaan Benang
3. 13132 Industri Penyempurnaan Kain
4. 13992 Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
5. 20111 Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali - Industri Pembuatan Soda Kostik - Industri Pembuatan Soda Abu - Industri Pembuatan Natrium Klorida - Industri Pembuatan Kalium Hidroksida - Industri Pembuatan Kalium Hidroksida
6. 20112 Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri - Industri Pembuatan Zat Asam, - Industri Pembuatan Zat Lemas, - Industri Pembuatan Zat Asam Arang, - Industri Pembuatan Amoniak, - Industri Pembuatan Dry Ice, - Industri Pembuatan Helium, - Industri Pembuatan Neon, - Industri Pembuatan Argon, - Industri Pembuatan Radon.
7. 20113 Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen - Industri Pembuatan Pigmen Meni Merah, - Industri Pembuatan Pigmen Zinc Yellow, - Industri Pembuatan Barium Sulphate, - Industri Pembuatan Pigmen Serbuk Aluminium, - Industri Pembuatan Pigmen Oker, - Industri Pembuatan Pigmen dengan dasar titanium.
8. 20114 Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya - Industri Pembuatan Fosfor dengan turunannya, - Industri Pembuatan Belerang dengan turunannya, - Industri Pembuatan Belerang dengan turunannya, - Industri Pembuatan Nitrogen dengan turunannya, - Industri Pembuatan Senyawa Halogen dengan turunannya, - Industri Pembuatan Logam kecuali Logam Alkali, - Industri Pembuatan Senyawa Oksida kecuali Pigmen.
9. 20117 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batubara - Industri Pembuatan Etilena - Industri Pembuatan Propilena - Industri Pembuatan Polietilena - Industri Pembuatan Polipropilena - Industri Pembuatan Butadiena - Industri Pembuatan Purified Terephthalic Acid (PTA) - Industri Pembuatan Benzene - Industri Pembuatan Toluene - Industri Pembuatan Xylene
- Industri Pembuatan Orthoxylene - Industri Pembuatan Metanol - Industri Pembuatan Caprolactam - Industri Pembuatan Etilen Diklorida (EDC) - Industri Pembuatan Vinyl Chloride Monomer (VCM) - Industri Pembuatan Acrylic Acid dan Turunannya - Industri Pembuatan Carbon Black
10. 20118 - Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
11. 20119 - Industri Kimia Dasar Organik Lainnya
12. 20131 Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik - Industri Pembuatan Polyvynil Chloride (PVC) - Industri Pembuatan Selulosa Asetat - Industri Pembuatan Superabsorbent Polymer
13. 20132 Industri Karet Buatan - Industri Pembuatan Karet Teknis Buatan - Industri Pembuatan Styrene Butadiene Rubber (SBR) - Industri Pembuatan Polychloroprene (Neoprene) - Industri Pembuatan Acrylonitrile Butadine Rubber (Nitrile Rubber) - Industri Pembuatan Silicone Rubber (Polysiloxane) - Industri Pembuatan Isoprene Rubber - Industri Pembuatan Poly Butadiene Rubber
14. 20292 Industri Bahan Peledak
15. 20301 Industri Serat/Benang/Strip Filamen Buatan - Industri Pembuatan Benang Filamen Poliester
16. 20302 Industri Serat Stapel Buatan - Industri Pembuatan Rayon Viscose - Industri Pembuatan Poliester
17. 20299 Industri Barang Kimia Lainnya YTDL
18. 23119 Industri Kaca Lainnya
19. 23129 Industri Barang Lainnya dari Kaca
20. 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL
21. 24202 Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi
III.
INDUSTRI OLEOCHEMICAL No.
KBLI 2015 Uraian
1. 20115 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian - Industri Fatty Acid - Industri Fatty Alcohol - Industri Gliserin - Industri Bioenergi - Industri Metil Ester - Industri Bioolefin
IV.
INDUSTRI BAJA No.
KBLI 2015 Uraian
1. 24101 Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) - Industri Pellet Bijih Besi - Industri Besi Spons - Industri Besi Kasar (Pig Iron) - Industri Ingot Baja - Industri Billet/Slab - Industri Bloom - Industri Besi dan Baja Paduan
2. 24102 Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) - Industri Penggilingan Panas (Hot Rolled Steel) - Industri Penggilingan Dingin (Cold Rolled Steel)
3. 24103 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi - Industri Tabung - Industri Pipa Baja - Industri Sambungan dan Fitting Pipa dari Besi dan Baja - Industri Profil Baja
4. 24310 Industri Pengecoran Besi dan Baja - Industri Pengecoran atau Penuangan - Industri Tabung, Pipa, dan Profil Berongga serta Fittings yang Terbuat dari Besi Tuang
5. 25994 Industri Pembuatan Profil - Industri Pembuatan Baja Profil dengan Cara Las
6. 25951 Industri Barang dari Kawat - Industri Pembuatan Macam-Macam Barang dari Kawat Logam - Industri Tali Kawat Logam - Industri Pegas (selain pegas jam) - Industri Rantai (kecuali power transmission chain)
7. 25952 Industri Paku, Mur Dan Baut
V.
INDUSTRI KERAMIK No.
KBLI 2015 Uraian
1. 23919 Industri Barang Tahan Api dari Tanah Liat/Keramik Lainnya
2. 23921 Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik
3. 23922 Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik
4. 23923 Industri Peralatan Saniter dari Porselen
5. 23929 Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng
6. 23931 Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen
7. 23932 Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Tanah Liat/Keramik
8. 23933 Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselen
9. 23939 Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan
VI.
INDUSTRI KACA No.
KBLI 2015 Uraian
1. 23111 Industri Kaca Lembaran - Kaca Lembaran Bening Tak Berwarna dan Berwarna - Kaca Reflektif - Kaca Hemat Energi - Kaca Berpola/Berukir
2. 23121 Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca
3. 23123 Industri Kemasan dari Kaca
4. 23129 Industri Barang Lainnya dari Kaca
VII.
INDUSTRI SARUNG TANGAN KARET No.
KBLI 2015 Uraian
1. 22199 Industri Barang dari Karet Lainnya YTDL - Industri Sarung Tangan Karet
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
DAFTAR BENTUK FORMULIR
1. Form I : Surat Permohonan Rekomendasi
2. Form II : Surat Pernyataan
3. Form III : Surat Kuasa
4. Form IV : Rekomendasi
5. Form V : Surat Penolakan Rekomendasi
SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI
Nomor :
……….,………………..
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Hal : Permohonan Rekomendasi.
Yth.
Menteri Perindustrian
c.q. Direktur Jenderal .....
di J A K A R T A
Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk dapat diusulkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang mendapatkan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu. Sebagai data pendukung, kami lampirkan kelengkapan data-data sebagai berikut:
1. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI);
2. formulir uraian permohonan Rekomendasi asli;
3. fotokopi dokumen kontrak jual beli Gas Bumi yang masih berlaku;
4. perhitungan nilai tambah dan keekonomian industri;
5. data penggunaan Gas Bumi 1 (satu) tahun terakhir;
6. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit;
7. Surat Pernyataan asli; dan
8. Surat Kuasa (apabila diperlukan).
Demikian, atas perhatian Bapak Menteri, kami sampaikan terima kasih.
…………………………..
Nama, Tanda Tangan Pemohon dan Cap Perusahaan
(…………………………..) Jabatan
FORM I
FORMULIR URAIAN PERMOHONAN REKOMENDASI
1. Nama (Contact Person) : ……………………………………………………………....
2. Jabatan : ……………………………………………………………....
Telepon (……)………… Handphone ……….……..
E-mail……………………………………………………..
3 Nama Perusahaan : ……………………………………………………………....
4. Status Badan Hukum : (1) BUMN
(2) Swasta PMDN
(3) Swasta PMA
5. Alamat
- Kantor : ……………………………………………………………...
Kelurahan : ……………………………………………………………...
Kecamatan : ……………………………………………………………...
Kode Pos : ……………………………………………………………...
Telepon : ……………………………………………………………...
Faksimile : ……………………………………………………………...
Website : ……………………………………………………………...
- Pabrik : ……………………………………………………………...
Kelurahan : ……………………………………………………………...
Kecamatan : ……………………………………………………………...
Kode Pos : ……………………………………………………………...
Telepon : ……………………………………………………………...
Faksimile : ……………………………………………………………...
Website : ……………………………………………………………...
6. Dokumen Perizinan
- IUI : ……………………………………………………………...
- TDP : ……………………………………………………………...
- NPWP : ……………………………………………………………...
7. Nilai Investasi :
8. Tenaga Kerja (3 tahun terakhir)
No.
Tenaga Kerja Jumlah Dua Tahun Lalu Tahun Lalu Tahun Berjalan
Langsung Tak Langsung* Langsung Tak Langsung* Langsung Tak Langsung*
Domestik
2 Asing
*) termasuk outsourcing
9. Kapasitas dan Produksi Tahunan *) sesuai izin usaha
10. Kebutuhan Gas Bumi
No.
Nama Produk/ Barang KBLI Satuan Konsumsi Gas Bumi per satuan produk Biaya Gas Bumi per satuan produk 1
2
3
…..
11. Realisasi penggunaan dan harga Gas Bumi selama 2 (dua) tahun terakhir
12. Realisasi pembayaran pajak badan selama 2 (dua) tahun terakhir
No.
Nama Produk/ Barang* KBLI Satuan Kapasitas Terpasang Produksi Tahun Lalu Tahun Berjalan Tahun Berikut 1
2
3
…..
No.
Supplier Gas Bumi Harga Gas Bumi Volume dalam Kontrak Realisasi Penggunaan Gas Bumi Utilisasi Penggunaan Gas Bumi (%) Dua Tahun Lalu Tahun lalu Dua Tahun Lalu Tahun lalu 1
2
3
…..
No.
Jenis Pajak Tahun Realisasi Nilai Pembayaran Pajak 1
2
3
…..
13. Realisasi pemasaran produk 2 (dua) tahun terakhir
14. Diagram Alir Produksi*) *) Diagram alir yang menggambarkan keterkaitan kebutuhan Gas Bumi dalam proses produksi
………………………..
Nama, Tanda Tangan Pemohon, dan Cap Perusahaan
(…………………………..) Jabatan
No.
Nama Produk/ Barang Tahun Realisasi Pemasaran Domestik Ekspor 1
2
3
…..
Gas Bumi Bahan Baku Bahan Baku Proses 1 Proses 2 Produk 1 Produk 2 Contoh Diagram Alir
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ………………………………………………………………………..
Jabatan : ………………………………………………………………………..
Bertindak untuk dan atas nama perusahaan
:
………………………………………………………………………..
Nomor IUI : ………………………………………………………………………..
Telepon/Faks : ………………………………………………………………………..
Email : ………………………………………………………………………..
Menyatakan dengan sesungguhnya:
1. seluruh data dan informasi yang kami berikan adalah benar; dan
2. bersedia diverifikasi kebenaran data yang kami berikan.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila di kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…………………………..
Nama, Tanda Tangan Pemohon, dan Cap Perusahaan
METERAI RP. 6.000,-
(…………………………..) Jabatan
FORM II
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ………………………………………………………………………..
Jabatan : ………………………………………………………………………..
Bertindak atas nama perusahaan : ………………………………………………………………………..
Nomor IUI : ………………………………………………………………………..
Memberikan kuasa kepada:
Nama : ………………………………………………………………………..
NIK : ………………………………………………………………………..
Tempat, tanggal lahir : ………………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………………………..
untuk sebagai perwakilan perusahaan untuk mengurus permohonan Rekomendasi Penggunaan Gas Bumi Tertentu sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020.
Penerima Kuasa
………, ……………… Pemberi Kuasa
(…………………………..) Jabatan
METERAI RP. 6.000,-
(…………………………..) Jabatan
FORM III
REKOMENDASI
Nomor :
Jakarta, Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Yth.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di J A K A R T A
Menindaklanjuti amanat Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Harga Bumi Tertentu, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar Nama Perusahaan Industri yang kami sampaikan dalam Lampiran I surat ini adalah Daftar Calon Penerima Harga Gas Bumi tertentu yang kami rekomendasikan untuk memperoleh harga gas bumi tertentu sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2020;
2. Perusahaan industri tersebut telah memenuhi persyaratan-persyatan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor XX tahun XXXX tentang Tata Cara Rekomendasi Pengguna Gas Bumi tertentu dan telah diverifikasi nilai tambah dan kelayakanan keekonomiannya;
3. Apabila dikemudian hari terdapat indikasi pelanggaran dan ketidakbenaran dokumen, maka perusahaan industri tersebut bersedia menerima konsekuensi hokum yang berlaku.
Demikian Rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
MENTERI PERINDUSTRIAN ..............,
..........................
Tembusan:
1.Direktur Industri .....;
2.Sesditjen Industri .....;
3. Perusahaan Industri.
Tanggal
:
FORM IV
LAMPIRAN REKOMENDASI
1. (berisi daftar perusahaan yang diberi rekomendasi)
SURAT PENOLAKAN REKOMENDASI
Nomor :
Jakarta, Lampiran : - Hal : Penolakan Rekomendasi.
Yth.
Direktur PT ..........
di T E M P A T
Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ...
hal ... dan berdasarkan kelengkapan data yang telah kami terima pada tanggal ..., dan setelah diadakan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta verifikasi permohonan penerbitan Rekomendasi berdasarkan Pasal 5 Ayat
(2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ... tentang ..., maka dengan ini kami menyatakan bahwa perusahaan Saudara tidak dapat diberikan Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Demikian, atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.
Dirrektur Jenderal ……………..,
…………………………… Tembusan:
1. Direktur Industri .....;
2. Sesditjen Industri .....
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
FORM V
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
PANDUAN PENYUSUNAN PERHITUNGAN NILAI TAMBAH DAN KELAYAKAN KEEKONOMIAN INDUSTRI
A.
Nilai Tambah didefinisikan sebagai perbandingan nilai ekonomis dari kegiatan produksi perusahaan dibandingkan dengan nilai ekonomis bahan baku yang terdiri dari:
1. perhitungan Nilai Tambah per produk (produk 1, produk 2, produk 3, dst)
2. perhitungan Nilai Tambah yang diciptakan perusahaan per produk (produk 1, produk 2, produk 3, dst)
3. perhitungan Nilai Tambah aggregat perusahaan (untuk seluruh produk)
4. analisis kualitatif kontribusi perusahaan dalam sektor Industri nasional:
a. pertumbuhan bidang sektor Industri ……. (diisi sesuai dengan bidang Industri perusahaan, pada periode tahun berjalan dan tiga tahun terakhir, satuan persen)
b. kapasitas nasional dan realisasi produksi bidang sektor Industri ……. (diisi sesuai dengan bidang Industri perusahaan, pada periode tahun berjalan, berdasarkan data asosiasi Industri, satuan volume/berat produk).
c. kontribusi realisasi produksi perusahaan terhadap realisasi produksi bidang sektor Industri …. (diisi sesuai dengan bidang Industri perusahaan, selama tahun berjalan, satuan persen).
d. uraian kualitatif nilai strategis bidang Industri ……. (diisi sesuai dengan bidang Industri perusahaan, perbandingan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, penciptaan devisa Negara, peluang penumbuhan Industri hilir, dan aspek strategis lainnya; tidak lebih dari 750 kata) B.
Kelayakan Keekonomian didefinisikan sebagai perbandingan biaya produksi per satuan produk (harga pokok produksi per satuan produk) sebelum dan sesudah diberikan Harga Gas Bumi Tertentu, sebagai bahan baku, bahan penolong, dan sumber energi primer; yang dihitung berdasarkan data teknis perusahaan). Perhitungan keekonomian hanya melibatkan pos pengeluaran variabel (variable cost) yang terkait langsung dan tidak langsung dengan penggunaan Gas Bumi (dalam satuan Rupiah/US Dollar), dengan asumsi biaya tetap dan perhitungan depresiasi mesin/peralatan, dengan parameter kelayakan keekonomian sebagai berikut:
Pos Biaya Variabel Perusahaan dengan Penggunaan Gas Bumi Harga Lama: Rupiah/US Dollar…/unit-vol Harga Baru: Rupiah/US Dollar…/unit-vol Perhitungan dengan Basis Harga Lama (Rupiah/US Dollar) Perhitungan dengan Basis Harga Baru (Rupiah/US Dollar)
1. Biaya terkait langsung dengan penggunaan Gas Bumi sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong *)
a. biaya pembelian Gas Bumi
b. biaya lain – lain terkait langsung yang disebabkan oleh penggunaan Gas Bumi sebagai bahan baku/bahan penolong (apabila ada)
…………………… ……………………
…………………… ……………………
2. Biaya tidak terkait langsung dengan penggunaan Gas Bumi
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong *)
a. biaya tenaga kerja
b. biaya pemeliharaan mesin
c. biaya lainnya biaya lain – lain 1 (……) biaya lain – lain 2 (……) biaya lain – lain 3 (……) *) diberi nilai (negatif) apabila menghasilkan efisiensi/pengurangan biaya
…………………… …………………… …………………… …………………… …………………… …………………..
…………………… …………………… …………………… …………………… …………………… ……………………
3. biaya terkait langsung dengan penggunaan Gas Bumi sebagai sumber energi primer
a. biaya pembelian energi primer Lainnya **) biaya pembelian Gas Bumi biaya pembelian listrik **) pembelian sumber energi selain Gas Bumi contoh: BBM diesel, dsb, diberi nilai (negatif) apabila menghasilkan efisiensi/pengurangan biaya.
………………………
………………………
………………………
………………………
b. biaya pembangkitan energi primer ***) biaya tenaga kerja biaya pemeliharaan mesin/peralatan biaya lainnya ***) biaya ikutan yang disebabkan oleh substitusi sumber energi primer konvensional (BBM diesel, listrik, dsb) diberi nilai (negatif) apabila menghasilkan
……………………… ………………………
………………………
……………………… ………………………
............................
efisiensi/pengurangan biaya.
TOTAL BIAYA
(1) ……………
(2) …………… NILAI KEEKONOMIAN (1) – (2) ……………………………………..
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
ALUR PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
No.
Uraian Kegiatan Pemohon Unit Pelayanan Publik Direktur Jenderal Pembina Industri Menteri Perindustrian Keterangan 1 Perusahaan Industri mengajukan permohonan kepada Menteri Perindustrian.
melalui Direktur Jenderal Pembina Industri melalui SIINAS
2 Unit Pelayanan Publik melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan meneruskan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri
3 Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan verifikasi
4 Direktur Jenderal Pembina Industri menyampaikan usulan kepada Menteri
5 Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan surat penolakan permohonan Rekomendasi
6 Menteri Menerbitkan Rekomendasi
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Ya Tidak