Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Baja Batangan untuk Keperluan Umum, yang selanjutnya disingkat BjKU adalah baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang dan digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI BjKU adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi BjKU sesuai dengan persyaratan SNI 7614:2010.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh BjKU sesuai metode uji SNI 7614:2010.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
8. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
9. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.