Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
