Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102;
b. memiliki merek sendiri untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi kelas 6 (enam);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penggulungan kawat (winding);
2. fasilitas pemilinan (stranding); dan
3. fasilitas pemintalan (closing);
d. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji puntir;
2. peralatan uji lilit, untuk produk yang dilapis seng atau paduan seng; dan
3. peralatan uji tarik;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
