Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang belum termasuk dalam lingkup pemberlakuan SNI Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Koreksi Anda