Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik.
(2) Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(3) Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Koreksi Anda
