Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda