Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan
pengecualian pemberlakuan SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pengisian data sebagai berikut:
1. nomor pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. spesifikasi barang dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan;
4. nomor SNI;
5. kegunaan atau keperluan; dan
6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor;
b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian produk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi; dan
c. mengunggah dokumen, berupa:
1. surat permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha;
4. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
5. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan
6. mill certificate.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Koreksi Anda
