Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 28199; b. memiliki merek sendiri untuk APAP kelas 9 (sembilan); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pengisian media; 2. fasilitas perakitan aksesoris; dan 3. fasilitas penandaan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji hidrostatik; 2. peralatan uji kebocoran; dan 3. peralatan penimbangan digital; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda