Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 28199;
b. memiliki merek sendiri untuk APAP kelas 9 (sembilan);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pengisian media;
2. fasilitas perakitan aksesoris; dan
3. fasilitas penandaan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji hidrostatik;
2. peralatan uji kebocoran; dan
3. peralatan penimbangan digital;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
