Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk APAP secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi APAP yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
dan/atau
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 30 (tiga puluh) unit, yang terdiri dari berbagai kategori, jenis media pengisi, kelas kebakaran, kapasitas media, dan tekanan kerja.
(2) APAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk APAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda
