Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 180-1:2022 untuk APAP secara wajib.
(2) APAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex.
8424.10.90.
(3) APAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) APAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa alat pemadam api ringan dan alat pemadam api beroda.
Koreksi Anda
