Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
