Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan Surveilen;
b. nama auditor;
c. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan Surveilen; dan
f. nomor dan tanggal laporan hasil uji.
(3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus.
Koreksi Anda
