Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubuhan Tanda SNI dilakukan pada setiap kemasan terkecil dari Garam Konsumsi Beriodium dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca. (2) Pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembubuhan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3). (3) Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium. (4) Skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda