Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Koreksi Anda
