Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI sebagaimana dimakud dalam Pasal 43 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri; atau b. Perwakilan Resmi. (2) Dalam hal terdapat Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) diberikan kepada: a. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. (4) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberlakukan dengan ketentuan: a. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, SPPT SNI diterbitkan sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi atau setiap pengapalan/shipment untuk produk yang berasal dari impor; atau b. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), SPPT SNI diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda