Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
(3) LSPro membubuhkan tanda elektronik sebagaimana dimakud dalam Pasal 39 pada Sertifikat SNI.
(4) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menerbitkan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik;
b. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan
c. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.
Koreksi Anda
