Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
2. nama petugas pengambil contoh;
3. merek;
4. bentuk Garam Konsumsi Beriodium;
5. Laboratorium Uji yang digunakan;
6. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya;
7. jumlah produk yang disertifikasi; dan
8. laporan hasil uji, yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji;
dan e) hasil uji.
b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. tanggal pelaksanaan audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
5. nama petugas pengambil contoh;
6. ringkasan hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
7. merek;
8. bentuk Garam Konsumsi Beriodium;
9. Laboratorium Uji yang digunakan;
10. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
11. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji;
dan e) hasil uji.
Koreksi Anda
