Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perwakilan Resmi melakukan perubahan perusahaan importir yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (6), Pasal 26 ayat (6), Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan data importir pada Sertifikat SNI yang telah diterbitkan. (2) Pengajuan perubahan data importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIINas dengan melengkapi dokumen perusahaan importir pengganti berupa: a. salinan akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya; b. perizinan berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir; dan c. bukti perjanjian sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Perubahan data importir pada Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
Koreksi Anda