Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Perusahaan Industri penerima Maklun harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
3. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000;
4. diagram alir proses produksi;
5. daftar informasi produk yang mencakup:
a) merek; dan b) bentuk;
6. daftar fasilitas produksi untuk proses:
a) pencucian;
b) iodisasi;
c) pengeringan; dan d) pengemasan;
7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
8. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
9. daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan
10. proses bisnis.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut;
d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dimaklunkan;
dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Maklun.
(3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun;
b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun;
c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya;
d. sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam
Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa:
a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
b. sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik pelaku usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada:
1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan
2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada:
1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan
2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun:
1. akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
5. bukti kepemilikan akun SIINas.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
Koreksi Anda
