Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan melalui sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek;
2. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3. daftar lot/batch rencana produksi Garam Konsumsi Beriodium dengan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang akan disertifikasi, yang mencakup:
a) merek;
b) bentuk; dan c) jumlah produk;
4. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut;
d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek.
(3) Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahaannya;
c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(4) Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa:
a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya;
b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1. Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan
2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1. Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan
2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
1. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
5. bukti kepemilikan akun SIINas.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(7) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d atau pada ayat (4) huruf c merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut;
d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda
