Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas. (2) Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dilakukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, penerima Maklun atau Kerja Sama Merek secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dan memiliki lebih dari 1 (satu) unit produksi yang berada pada lokasi berbeda, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
Koreksi Anda