Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi penerima Maklun:
1. telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri dan masih berlaku, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut untuk merek miliknya sendiri dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama; dan
2. mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Garam Konsumsi Beriodium atas merek milik pemberi Maklun.
b. bagi pemberi Maklun:
1. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha:
a) memiliki sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan b) memiliki akun SIInas.
2. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri:
a) memiliki sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan b) memiliki Perwakilan Perusahaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 huruf b) harus:
a. ditunjuk oleh pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; dan
c. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(4) Pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan.
(5) Dalam hal pelaku usaha di luar negeri mengganti Perwakilan Perusahaan sebelum masa berlaku Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
