Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf d, Perwakilan Resmi:
a. hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap permohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau
b. dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap pemohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi.
Koreksi Anda
