Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimkasud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan berusaha. (2) Alamat gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ayat (2) huruf c menjadi alamat yang tertuang dalam Sertifikat SNI dan SPPT SNI serta harus digunakan dalam pemasukan Garam Konsumsi Beriodium asal impor, sebelum Garam Konsumsi Beriodium diedarkan dan/atau dipindahtangankan kepemilikannya.
Koreksi Anda