Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimkasud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.
(2) Alamat gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ayat (2) huruf c menjadi alamat yang tertuang dalam Sertifikat SNI dan SPPT SNI serta harus digunakan dalam pemasukan Garam Konsumsi Beriodium asal impor, sebelum Garam Konsumsi Beriodium diedarkan dan/atau dipindahtangankan kepemilikannya.
Koreksi Anda
