Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium; b. memiliki merek sendiri untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan c. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya. (7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen di Luar Negeri juga harus: a. dilakukan audit proses produksi dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan b. memiliki fasilitas produksi paling sedikit untuk proses: 1. pencucian; 2. iodisasi; 3. pengeringan; dan 4. pengemasan.
Koreksi Anda