Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterbitkan dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Garam Konsumsi Beriodium.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterbitkan dalam rangka Maklun dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk setiap pemberian Maklun.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterbitkan dalam rangka Kerja Sama Merek dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan untuk setiap pemberian Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda
