Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan: a. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b; atau b. sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. tinjauan permohonan; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (4) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI. (5) Dalam hal penilaian kesesuaian dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap contoh barang Garam Konsumsi Beriodium yang diambil setiap lot/batch. (6) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku ketentuan: a. untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Perusahaan Industri dalam negeri yaitu: 1. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan diproduksi menggunakan merek milik sendiri sesuai kapasitas terpasang Perusahaan Industri; atau 2. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan diproduksi berdasarkan pemesanan (plan purchase order) dengan menggunakan merek milik: a) Perusahaan Industri lain atau Produsen di Luar Negeri dalam hal Kerja Sama Merek; dan/atau b) Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri dalam hal Maklun; b. untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Produsen di Luar Negeri yaitu: 1. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan di ekspor menggunakan merek milik sendiri ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment); atau 2. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan di ekspor ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment) dengan menggunakan merek milik: a) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri lain dalam hal Kerja Sama Merek; dan/atau b) Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri dalam hal Maklun.
Koreksi Anda