Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Garam Konsumsi Beriodium sesuai dengan ketentuan SNI dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Garam Konsumsi Beriodium yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a;
2. Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b;
3. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a; atau
4. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda
