Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Garam Konsumsi Beriodium sesuai dengan ketentuan SNI dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; b. terhadap Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau c. terhadap Garam Konsumsi Beriodium yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada: 1. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a; 2. Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b; 3. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a; atau 4. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda