Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Garam Konsumsi Beriodium dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Garam Konsumsi Beriodium sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Garam Konsumsi Beriodium dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab
terhadap jaminan mutu Garam Konsumsi Beriodium sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
