Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Garam Konsumsi Beriodium dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Garam Konsumsi Beriodium sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Garam Konsumsi Beriodium dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Garam Konsumsi Beriodium sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda