Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Garam Konsumsi Beriodium yang:
a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
dan/atau
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 100 kg.
(2) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Garam Konsumsi Beriodium yang digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
Koreksi Anda
