Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 28130;
b. memiliki merek sendiri untuk Katup Tabung LPG kelas 6 (enam);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin tempa panas (hot forging);
2. mesin pemangkasan sirip (trimming);
3. mesin pembersihan permukaan badan katup (shot blasting);
4. peralatan permesinan (machining); dan
5. peralatan perakitan termasuk peralatan pengaturan tekanan keamanan katup;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji pemeriksaan dimensi jarak kepala piston dengan bibir bawah mulut keluaran katup (datum); dan
2. peralatan uji kebocoran;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
