Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produk Katup Tabung LPG yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik.
(2) Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan:
a. untuk Katup Tabung LPG hasil produksi dalam negeri, apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau
b. untuk Katup Tabung LPG hasil impor, apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
