Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Katup Tabung LPG secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Katup Tabung LPG yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
dan/atau
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI.
(2) Produk Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda
