Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 1591:2022 untuk Katup Tabung LPG secara wajib. (2) Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex 8481.80.21. (3) Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda