Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI MI INSTAN AREA PRODUKSI
Teks Saat Ini
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Mi Instan Area Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 2 (dua);
b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
c. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
d. jenjang Kualifikasi 5 (lima); dan
e. jenjang Kualifikasi 6 (enam).
Koreksi Anda
