Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kopi Instan adalah produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau flake yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi, disangrai tanpa dicampur dengan bahan lain, digiling, diekstrak dengan air, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze drying atau fluidized bed drying atau proses lainnya menjadi produk yang mudah larut dalam air.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan, yang selanjutnya disebut SPPT- SNI Kopi Instan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kopi Instan sesuai dengan persyaratan SNI 2983:2014.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Kopi
Instan sesuai syarat mutu SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.