Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
3. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
4. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
5. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
6. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
7. Tingkat komponen dalam negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
8. Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
9. Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
10. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
11. Bobot Manfaat Perusahaan, yang selanjutnya disebut BMP, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di INDONESIA karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development); serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.
12. Harga Evaluasi Akhir, yang selanjutnya disebut HEA, adalah penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan.
13. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.