Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Berasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri; dan
b. mengunggah sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. Kaca Pengaman Diperkeras dan/atau Kaca Pengaman Berlapis;
e. kaca depan dan/atau kaca panel;
f. tebal kaca;
g. jumlah lembaran kaca penyusun dan/atau tipe;
h. nomor dan judul SNI;
i. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
j. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sertifikat SNI untuk Kaca Pengaman asal impor juga harus mencantumkan:
a. nama dan alamat Perwakilan Resmi; dan
b. alamat gudang Perwakilan Resmi.
Koreksi Anda
