Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Koreksi Anda