Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Kaca Pengaman kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kaca Pengaman atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memindahtangankan, dan/atau memasarkan Kaca Pengaman sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi Kaca Pengaman, yang mencakup:
a) merek;
b) Kaca Pengaman Diperkeras dan/atau Kaca Pengaman Berlapis;
c) kaca depan dan/atau kaca panel; dan d) tebal kaca;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu Kaca Pengaman mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA pada negara setempat; dan
b. 1 (satu)
terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, dan angka 14 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris pada wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk Kaca Pengaman kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kaca Pengaman kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, maka lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat digantikan dengan:
a. Sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi;
dan
b. Bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f adalah 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau korespondensi yang tertuang didalam dokumen perizinan berusaha.
Koreksi Anda
